Breaking

Wednesday, April 24, 2019

Gaduh Provokasi Surat Suara Terbakar di Papua, Wiranto: Dinamika Pemilu

Gaduh Provokasi Surat Suara Terbakar di Papua, Wiranto: Dinamika Pemilu

gaduh-provokasi-surat-suara-terbakar-di-papua-wiranto-dinamika-pemilu
Menkopolhukam Wiranto
BeritaEdisi - Yogyakarta, Video surat suara dibakar di Puncak Jaya, Papua beredar di media sosial dinilai membuat gaduh dan penyebarnya sedang diselidiki polisi. KPU menyebut surat suara yang dibakar itu tak lagi digunakan. 

Saat dimintai tanggapannya atas peristiwa itu, Menkopolhukam Wiranto meminta masyarakat tidak meributkannya. Menurut Wiranto, peristiwa itu merupakan bagian dari dinamika penyelenggaraan Pemilu.

"Itu bagian dari dinamika Pemilu, nggak usah diributkan," kata Wiranto kepada wartawan, seusai membuka pertemuan menteri hukum dan jaksa agung se-ASEAN di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Kamis (25/4/2019).

Wiranto lebih mengutamakan untuk mengajak segenap elemen bangsa agar menjaga situasi dan kondisi kamtibmas nasional tetap kondusif. Masyarakat pun dimintanya untuk bersabar menunggu hasil penghitungan suara oleh KPU. 

"Yang penting dalam skala nasional aman, damai, lancar. Tunggu saja nanti hasil penghitungan suara oleh KPU, semua sabar dulu," jelasnya.

Sementara itu saat ditanya soal peristiwa satu regu personel TNI ditembaki saat tiba di Bandara Nduga, Papua yang mengakibatkan dua prajurit TNI terluka, Wiranto enggan menjawabnya.

"Udah itu nanti, ini urusannya urusan lain, nanti tanyanya di (kantor) Menkopolhukam saja," pungkas Wiranto.

Polisi juga sedang menelusuri pembuat video surat suara terbakar ini karena dinilai membuat gaduh. Polisi menyebut ada beberapa narasi yang tidak sesuai fakta dalam video tersebut.

BACA JUGA : Gubernur Anies vs Ketua DPRD DKI Soal Saham Anker Bir, Apa Kata Warga DKI?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan. Ia menegaskan, bagi mereka yang membuat 'gaduh' di media sosial bisa dijerat dengan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Video surat suara dibakar di Puncak Jaya, Papua, yang beredar di publik itu berdurasi kurang lebih 5 menit 7 detik. Dalam video tersebut terlihat tumpukan surat dan kotak suara yang sedang terbakar dan diduga sebagai logistik Pemilu 2019. Selain itu, terlihat juga seorang ibu dan anak yang sedang membuang sejumlah surat suara ke arah tumpukan tersebut.

No comments:

Post a Comment